MANTAN KADIS TATA RUANG PROVINSI BANTEN
JADI TERSANGKA KORUPSI
Serang - Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR) Provinsi Banten, Sutadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jembata di Kota Tangerang.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka". Kata Direktur Kriminal Khusus ( Dirkrimsus) Polda Banten, Mombes Nurullah, melalui pesan singkatnya , Senin (15/9/2014).
Sutadi yang kini menjabat sebagai kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah ( BLHD) Provinsi Banten ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Kedaung Kota Tangerang senilai Rp. 23,42 miliar. Dirinya diduga membuat laporan yang memuat item fiktif pengadaan keragka baja, jembatan saat masih menjabat kepala dinas BMTR.
"Disangka melanggar pasar 2, pasal 3, Pasal 18 Undang - Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi," terangnya. Penyidik Direskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan pembangunan jembatan Kedaung hasil dari tindak lanjut Laporan Hasil Perintahan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada APBD Banten 2013 yang menyebutkan ada ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung senilai Rp. 13 miliar lebih dalam proyek tersebut.
Sebelumnya Peyelidik sudah menetapkan tersangka lain yakni Direktur Utama (Dirut) PT Alam baru, Jaya Makamad Kholis, selalu pemenang lelang proyek sebagai tersangka, "kami masih memintai keterangan saksi untuk para tersangka, belum", tegasnya.
Setelah penetapan tersangka petugas Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten menggeldah kantor Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMPTR). Polisi mencari dokumen kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan kedaung kota Tangerang senilai Rp. 23, 42 miliar " iya benar kita lakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti". Kata Kasubdit III Tipikor Ajun komisaris besar polisi zaenudin.
Bedasarkan pantauan di Kantor DBMTR Provinsi Banten yang berlokasi dijalan Bhayangkara, kelurahan Banjarsari, kecamatan Cikopok Jaya, Kota Serang, penyidik dari Diskrimsus Polda Banten yang berjumlah lima orang datang sekitar Pukul 15.00 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap yang datang menggunakan minibus.
Sebelum melakukan penggeledahan, Polda Banten terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Utama ( Dirut) PT Alam Baru Jaya, Makamad Kholis dan mantan kepala DBMTR yang kini menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten, Sutadi.
Penyidik keluar Gedung DBMTR dengan menyita setumpuk lembar dokumen yang dibungkus kedalam sati buah kardus. Dokumen ini diduga kuat merupakan alat bukti terkait kasus korupsi pembangunan jembatan Kedaung, yang ditaksir merugikan negara senilai Rp. 13.292.484.462 miliar.
Sumber : - www.liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar