KONSULTAN PERENCANAAN
Konsultan adalah individu yang biasanya bekerja untuk diri mereka sendiri tetapi juga dapat berhubungan dengan sebuah perusahaan konsultan. Termasuk untuk biaya, memberikan saran atau menyediakan layanan dalam bidang pengetahuan khusus atau pelatihan. Sebagian besar konsultan membawa kehidupan mereka sendiri dan asuransi kesehatan, membayar pajak mereka sendiri, sebagian besar memiliki alat sendiri dan peralatan mereka. Konsultan dapat bekerja sendiri dengan staf atau klien. Konsultan dapat memainkan peran multi-faceted. Mereka dapat, misalnya fungsi sebagai penasihat, pemecah masalah, atasan, generalis, stabilisator, pendengar, penasihat, spesialis, katalis, manajer atau kuasi - karyawan. Pekerjaan yang sebenarnya bahwa konsultan untuk melakukan satu perusahaan lain dapat sangat bervariasi, akun pajak yaitu untuk dekorasi kantor. Namun, alasan yang mendasari khas yang konsultan disewa bersifat universal. Suatu masalah ada dan pemilik atau manajer perusahaan telah memutuskan untuk mencari bantuan ahli.
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas atau klien untuk melaksanakan pekerjaan proyek perencanaan dalam hal ini bangunan. Konsultan perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah. Konsultan perencana sering juga melakukan pekerjaan pengawasan terhadap proyek yang sedang dilaksanakan oleh kontraktor apabila klien atau owner berkenan dan menunjuk. Dengan begitu si konsultan betul - betul melakukan pekerjaan yang namanya konsultasi secara penuh. Karena pekerjaan tidak hanya terbatas pada proyek yang belum jalan saja tetapi bertanggung jawab penuh terhadap keseluruhan proyek. Dan yang lebih penting lagi,walaupun memang produk nyata dari konsultan adalah gambar kerja di lapangan tapi yang paling penting adalah advise yang diberikan untuk klien terhadap konsep-konsep design yang ingin dilakukan. Masalah sekadar gambar dan perhitungan itu memang sudah merupakan kewajiban dari konsultan. Bahkan untuk hal - hal kecil seperti bangunan - bangunan pendukung,kontraktor dapat saja melakukan design lalu konsultan tinggal menyetujuinya saja apabila semua persyaratan design tidak ada masalah.
Berikut ini merupakan jenis - jenis konsultan perencaan:
1. Konsultan arsitektur
2. Konsultan struktur
3. Konsultan Mekanikal Elektrikal (MEP)
4. Konsultan estimasi biaya/estimator
Berikut ini merupakan tugas - tugas dari konsultan perencanaan:
1. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek /klien
2. Membuat gambar kerja pelaksanaan atau detail engineering design (DED)
3. Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat pelaksanaan bangunan ( RKS ) sebagai pedoman bagi pelaksana proyek
4. Membuat rencana anggaran biaya (RAB) proyek
5. Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam desain bangunan.
6. Melakukan penyesuaian desain bila terjadi kesalahan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
7. Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.
Dalam konsultan perencanaan sendiri memiliki wewenang - wewenang yang telah diterapkan yaitu Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana. Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Konsultan didalam melaksanakan tugasnya juga mempunyai schedule yang harus dipatuhi agar proyek yang sedang direncanakan dapat berjalan sesuai jadwal. Koordinasi antar konsultan sangat penting demi kemajuan proyek. Keempat konsultan tersebut tidak bisa terpisahkan satu sama lain. Konsultan arsitek bertindak sebagai koordinator yang menyatukan konsultan-konsultan yang terlibat.
Sumber:
- https://andyprb.wordpress.com/2009/04/28/apa-itu-consulting-engineer/
- http://nobelconsultant.com/konsultan-perencana-konstruksi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar